Peluang.co.id - Selama masa PPKM Darurat , PT KAI Commuter melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sal...
Peluang.co.id - Selama masa PPKM Darurat, PT KAI Commuter melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yaitu mewajibkan penumpang KRL menggunakan masker ganda atau masker N95.
Hal ini disampaikan dalam postingan akun Twitter milik PT KAI Commuter yaitu @CommuterLine pada Senin (5/7).
"Setiap orang yang berada di dalam stasiun dan KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94," tulis keterangan tersebut.
Masa sosialisasi terkait aturan wajib menggunakan masker ganda bagi penumpang ini akan dilakukan selama tiga hari, dimulai pada Senin 5 Juli 2021.
Sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter membatasi kuota penumpang di atas KRL yaitu sebanyak 52 orang.
Jumlah penumpang tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.
Bagi pengguna yang berdiri dihimbau untuk tidak saling berhadapan dan selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang sudah tersedia.
Pembatasan kuota terhadap pengguna KRL ini bertujuan memaksimalkan jaga jarak selama masa PPKM Darurat berlaku. ( Foto : kominfo.go.id / Penulis : Fitri )