Peluang.co.id - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek kembali dilarang beroperasi selama peri...
Peluang.co.id - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek kembali dilarang beroperasi selama periode larangan mudik. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan laranga mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Sejak pandemi terjadi, kondisi perusahaan otobus pun sudah banyak mengalami kerugian. Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Safruan Sinungan mengatakan khusus bus AKAP saja kerugian yang dialami telah mencapai ratusan miliar sejak pandemi terjadi.
"Jauh dari pulih. Pengusaha angkutan semuanya ini sekarang lagi sakit," ujar Safruan dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/5).
Sementara ada biaya untuk perawatan juga harus tetap dikeluarkan walaupun bus sedang tidak beroperasi. Namun pendapatan pun semakin sedikit akibat pandemi dan larangan mudik tersebut.
"Kerugiannya masih tetap sama, kan penumpangnya mulai turun mobilitas orang dibatasi, kapasitas juga kan di batasi," imbuhnya.
Namun ia tetap bersyukur karena masih diizinkan beroperasi walaupun dibatasi. Meski ada larangan operasional selama larangan mudik, tetapi ada beberapa bus yang diizinkan mengangkut penumpang. Ini berlaku hanya untuk perjalanan yang dikecualikan.
Ia juga mengungkapkan rasa khawatirnya terkait biaya yang perlu ditanggung apabila bus tidak beroperasi dalam waktu lama.
"Itu jadi cost buat kita. Tapi yang penting buat kita, yaudahlah yang penting beroperasi mobilnya daripada tidak beroperasi jauh lebih rugi lagi," pungkasnya. ( Foto : Radar Cirebon / Penulis : Fitri )