Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mulai 2022, Kafe dan Diskotik Wajib Bayar Royalti Musik

Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cip...


Peluang.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengungkapkan telah diwajibkannya pembayaran royalti lagu atau musik bagi setiap orang yang menggunakannya untuk komersial. 

Dengan diberlakukannya pembayaran royalti musik tersebut diharapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menerima dana sebanyak Rp 300 miliar per tahun.

"Kalau ekonominya bagus (target penerimaan royalti) bisa mencapai Rp 300 miliar," ucap Freddy dalam konferensi pers virtual kemarin (9/4).

Freddy berpendapat bahwa peraturan pembayaran royalti tersebut merupakan bentuk penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

"Jadi PP (No. 56/2021) ini hanya menegaskan amanat dari (UU Hak Cipta) pasal 87, 89, dan pasal 90. Sebenarnya sudah ada (aturan soal royalti) dan kemarin-kemarin juga sudah ditarik oleh LMKN," pungkas Freddy. ( Sumber : Dirjen KI Kemenkum HAM / Sumber Foto : Wordrevel / Penulis : Fitri )

Reponsive Ads